#http://www.beyourselfanas.blogspot.com # # "Welcome to Be Yourself site's # # "Selamat datang di Be Yourself,Sebuah webblog yang berisi tentang berbagai info,tips,download lagu,software,dll,yang mungkin menjadi informasi yang bermanfaat bagi anda" # # "Bagi pengunjung Be yourself,mohon kritik dan saran." # # "Thanks For attention" #

Pengertian Umum Jinayat, Ijma', Qiyas

Rabu, 09 September 2009


Jinayat

Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinahah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.


1. Hukuman Hudud :

menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).


2. Hukuman Qisas :

Qisas adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan, mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.


3. Hukuman Diyat :

Diyat Adalah hukuman yang telah ditentukan betasannya, tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi menjadi hak perorangan, ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata.


4. Hukuman Ta'zir :

Ta'zir itu adalah hukuman pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan hukumannya oleh syara'

Ijma'

Ijma' menurut bahasa Arab bererti kesepakatan atau sependapat tentang sesuatu hal, seperti perkataan seseorang yang bereti "kaum itu telah sepakat (sependapat) tentang yang demikian itu."

Menurut istilah ijma', ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara' dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia. Sebagai contoh ialah setelah Rasulullah SAW meninggal dunia diperlukan pengangkatan seorang pengganti beliau yang dinamakan khalifah. Maka kaum muslimin yang ada pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah dan atas kesepakatan bersama pula diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah pertama. Sekalipun pada permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan Abu Bakar RA itu, namun kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan yang seperti ini dapat dikatakan ijma'.

Qiyas

Qisas secara bahasa : Mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan secara istilah adalah Mengaitkan sesuatu yang tidak ada nashnya kepada sesuatu yang ada nashnya dalam satu hukum karena adanya persamaan illat



Dikutip dari berbagai sumber

0 komentar:

Get paid To Promote at any Location